Oknum Pejabat Lebong Dipolisikan, Diduga Lakukan Gratifikasi Fee Proyek
DOK/DISWAY Gedung Satreskrim Polres Lebong.--
DOK/DISWAY Gedung Satreskrim Polres Lebong.--
LEBONG, CE – Lantaran diduga terlibat gratifikasi fee proyek dalam kegiatan fisik tahun 2023, salah seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berinisial FE dilaporkan salah seorang warga Feri Syafrijal (36) ke Polres Lebong. Sebab diduga telah menjadi korban penipuan oleh salah seorang pejabat di lingkup Pemkab Lebong tersebut. Berawal pada bulan Februari 2023 yang lalu, pelapor berkunjung ke ruang kerja terlapor.
“Akhir Februari saya berkunjung ke ruangan kerjanya,” sampainya.
Lanjutnya, disela-sela obrolan tersebut, terlapor menawarkan paket proyek pengerjaan jembatan dan saluran irigasi yang terdapat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) dengan masing-masing nilai proyek Rp 200 juta untuk jembatan dan Rp 170 juta untuk saluran irigasi.
“Kegiatan pengerjaannya akan dilaksanakan di bulan April 2023,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam obrolan tersebut, terlapor mengatakan bahwa dapat mengkomunikasikan dengan pejabat pemangku kebijakan. Akan tetapi jika menginginkan proyek tersebut, maka FS terlebih dahulu harus membayar fee di muka sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan.
“Itu yang disampaikannya kepada saya secara langsung,” jelasnya.
Akan tetapi, sambungnya, meskipun uang tersebut telah diserahkan, namun dirinya mendapatkan kabar jika proyek yang sebelumnya telah dijanjikan terlapor tak kunjung diterimanya dan dikabarkan juga bahwa proyek yang dijanjikan, namun ternyata pekerjaan telah dikerjakan oleh pihak lain.
“Uang telah diserahkan, namun proyek tidak didapat dan uang yang sebelumnya telah diserahkan tak kunjung dikembalikan,” tuturnya.
Masih katanya, tidak terima dengan hal tersebut, dirinya melaporkan hal tersebut ke Polres Lebong pada tanggal 15 Oktober yang lalu. Bahkan dari laporan yang dibuatnya. FS sudah dipanggil unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Res Polres Lebong untuk dimintai keterangan pada tanggal 03 November yang lalu.
“Bersamaan dengan melengkapi bukti-bukti,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizki Dwi Cahyo STrK SIK membenarkan atas ada laporan dari warga terkait dugaan penggelapan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto 378.
"Ia benar untuk laporan tersebut sebelumnya sudah kita terima," ucapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk kasus dugaan penggelapan saat ini masih dalam tahap lidik. Dimana saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena masih banyak yang harus dikumpulkan.
"Saat ini masih lidik, perkembangan lebih lanjut dan akan kita sampaikan kembali," tutupnya. (Disway)