165 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertipikat, 40 Untuk Tahun Ini
IST/CE Giat penataan aset persil tanah di Kepahiang.-IST/CE -
KEPAHIANG, CE - Sebanyak 165 persil atau bidang tanah di wilayah Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini belum memiliki sertifikat. Dimana beberapa diantaranya masih berstatus milik Pemkab Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah menjelaskan, pada tahun 2025 mendatang, seluruh tanah yang ada di masing-masing daerah wajib memiliki sertifikat sebagaimana yang sudah ditetapkan. Namun dikatakannya, untuk Kabupaten Kepahiang sendiri pada tahun 2023 ini ditargetkan setidaknya 40 persil tanah sudah bersertifikat.
"Hingga tahun 2025, semua persil tanah wajib memiliki sertifikat. namun untuk di Kepahiang sendiri, kita menargetkan setidaknya 40 persil tanah memiliki sertifikat dari 165 persil tanah yang belum ada sertifikat," ujarnya.
BACA JUGA:Nasib 230 THL Kebersihan Dipertaruhkan
BACA JUGA:Kepahiang jadi Satu-satunya Kabupaten Yang Belum Tanda tangani NPHD
Dikatakan Herwin, hingga saat ini diketahui, dari 40 persil tanah yang ditargetkan memiliki sertifikat. Sudah ada sebanyak 22 persil tanah yang sudah bersertifikat per bulan November kemarin. Sehingga untuk di tahun ini, tersisa 18 persil tanah kagi yang wajib bersertifikat.
"Untuk 18 persil tanah yang ditargetkan memiliki sertifikat tanah. Saat ini masih dalam proses di BPN," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Herwin, dengan ditargetkannya 40 persil yang wajib bersertifikat. Di tahun depan akan ditargetkan pembuatan sertifikat tanah sebanyak 60 persil, dan tahun depannya lagi sebanyak 65 persil, hingga 165 persil tanah yang belum bersertifikat akan ditargetkan memiliki sertifikat di tahun 2025 nanti.
"Berbeda dengan penataan dan sertifikasi aset, kalau penataan fungsinya untuk mendata tanah milik Pemda, baik yg sudah sertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Untuk sertifikasi ini, sekedar mensertifikatkan tanah pemda yg tercatat namun belum bersertifikat saja. Dari 165 persil tanah, ada sekitar 27 persil tanah yang harus balik nama. Dalam artian sertifikat sudah ada, namun belum nama Pemkab Kepahiang," pungkasnya.