Mau Daftar CPNS 2024, Kamu Perlu Tahu Aturan Ini Agar Tidak Gagal Paham!

--

BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah di mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau, agar pelamar mencari tahu berbagai informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024, termasuk syarat dan ketentuan pelamar.

Dimana dalam laman Instagram, BKN mengingatkan syarat umum pelamar CPNS 2024, yakni berstatus WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu, seperti dokter spesialis.

Kemudian, pelamar tidak pernah dipidana dan tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi.

BACA JUGA:Download Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Lengkap Seleksi CPNS di Pemprov Bengkulu!

Pelamar juga tidak boleh berstatus CPNS/PNS serta prajurit TNI atau Polri dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, TNI atau Polri serta pegawai swasta.

Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

Lalu, pelamar atau peserta memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai jabatan. Terakhir, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI yang ditentukan instansi pemerintah.

 

 

BKN juga mengingatkan beberapa hal yang harus dan tidak harus dilakukan berikut ini :

1. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau Pyb instansi.

2. Tidak berstatus sebagai perserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan