Jimly Asshiddiqie Ungkap Kaesang Masih Dapat Maju Cawagub
ist Majelis Kehormatan MK ungkap Kaesang masih dapat maju Cawagub.--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam akun media sosialnya Jimly Asshiddiqie yang merupakan Majelis Kehormatan MK ungkap Kaesang masih dapat maju Cawagub.
Dalam postingannya di akun X@JimlyAs, Jimly Asshiddiqie menuliskan jika sebelum peraturan KPU menindak lanjuti putusan MK tentang usia calon kepala daerah maka Kaesang Pangarep masih dapat maju dalam kontestan Pilkada 2024 mendatang.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA,” tulisnya.
“Jika sampai, 27-8-24, belum ada Per-KPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tambah Jimly.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan Golkar Maju Pilkada Jabar
Diketahui dalam putusan MK membatalkan putusan MA yang menetapkan usia calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 berusia 30 tahun saat pelantikan.
Sedangkan pihak PDR RI dalam rapat Badan Legislativ beberapa waktu lalu memutuskan untuk menganulir keputusan MK yang menyebabkan munculnya protes dari berbagai kalangan.
Akan tetapi saat akan mengesahkan putusan Beleg dalam sidang Peripurna, ternyata anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan dan sidang-pun di tunda.
Ahmad Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Selain itu dasco juga menyebutkan bahwa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.
Meskipun demikian, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh Kaesang tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.