Patroli Kawal Hak Pilih, Ini yang Telah Dilakukan Bawaslu Rejang Lebong!

ist Logo Bawaslu.--

BACAKORANCURUP.COM  - Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah Menindaklanjuti Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, dengan melakukan beberapa kegiatan :

 

1. Mengikuti zoom Launching Posko Kawal Hak Piih.

2. Membuat Posko Kawal Hak plih di Bawaslu Kabupaten Rejang Letbong dan

menyebarluaskannya di Media Sosial Resmi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

3. Mengirimkan Imbauan Ke KPU Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Soal PP No 28 Tahun 2024, MUI Punya 2 Persepsi Berbeda

4. Membuat Surat Perintah Tugas Supervisi dan Monitoring Patroli Pengawasan Hak

Pilih selama tahapan coklit ke Seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong.

5. Melakukan Pengawasan dan melaporkannya kedalam Laporan Hasil Pengawasan

terhadap Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang telah dilakukan.

6. Membuat Instruksi "Patroli Pengawasan Kawal Hak Plih" pada masa tahapan

Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024" untuk Panwaslu Kecamatan Se-

Kabupaten Rejang Lebong dan meminta untuk mengirimkan Laporan Pengawasan

Tag
Share