Bawaslu Perketat Pengawasan Pendaftaran Cakada
Bawaslu Rejang Lebong saat rapat.-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM- Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pelaksanaan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) serentak dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024, dan akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024.
Karena itu pada tahapan pendaftaran Cakada ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong akan mengawasi tahapan pendaftaran Cakada ini secara ketat.
"Setiap tahapan pada Pemilu atau Pilkada itu ada pengawasannya. Termasuk pengawasan pendaftaran Cakada yang akan dilaksanakan besok (hari ini, red), akan kita awasi dengan ketat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay.
Dikatakannya, terkait pengawasan pendaftaran Cakada itu berpedoman pada aturan PKPU no 8 tahun 2024, dan diperbaharui dgn aturan PKPU no 10 tahun 2024.
BACA JUGA:Puluhan Truk Masuk Rejang Lebong Terpaksa Diberikan Tilang Lalu Kendaraannya Ditahan!
BACA JUGA:Inflasi Daerah Terkendali
Sehingga dalam pengawasannya juga, Bawaslu berpedoman pada perbawaslu.
Karena itu pihaknya juga sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, dan akan membuat posko pengaduan Terkait pencalonan.
"Sudah kita bentuk Tim Fasilitasi untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Cakada ini. Jadi kita pastikan pengawasan yang dilakukan lebih ketat," terangnya.
Selain itu kata dia, pada saat pendaftaran ke KPU nanti. Pihaknya juga mengingatkan agar tim atau Paslon Cakada yang mendaftar tidak melibatkan ASN atau pihak netralitas dalam pendukungnya.
"Jangan libatkan ASN, dan ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan pada tahapan pendaftaran Cakada ini," tutupnya.