KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen dalam Pemilu 2024

ist Ilustrasi KPU.--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 dari 18 partai politik gagal ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2029. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara. Berdasarkan hasil tersebut, ambang batas 4 persen yang diperlukan untuk lolos ke parlemen setara dengan 6.071.731,72 suara.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dalam rapat pleno, Senin, 26 Agustus 2024.

Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.(di)

 

Berikut 10 Parpol Gagal Lewati Ambang Batas:

• Partai Buruh (972.898 suara) 

• Partai Gelora (1.282.000 suara) 

• Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara) 

• Partai Hanura (1.094.599 suara) 

• Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara) 

• Partai Bulan Bintang (484.487 suara)

• Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara) 

• Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan