Kabar Baik! Sudah Diperpanjang, Gaji Perangkat Desa Juga Bertambah, Begini Besarannya

Perangkat Desa--

BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya, masa kerja Kepala Desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun. Otomatif gaji mereka juga mengalami kenaikan darj sebelumnya. Bahkan disknyalir, gaji mereka bisa lebih cuan daripada PNS.

Apakah hal itu benar?simak penjelasan berikut ini.

Kepala desa telah mendapatkan penghargaan istimewa yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024, yaitu berupa perpanjangan masa kerja.

Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa kerja kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Kebijakan mengenai perpanjangan masa kerja kepala desa menjadi 8 tahun resmi diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:Mau Mengetahui Chat WA Kamu Sudah Dibaca atau Belum Meski di Privasi, Begini Caranya!

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39, kepala desa memegang jabatan selama 8

tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Masa kerja diperpanjang hingga 8 tahun, berapa nominal gaji yang didapatkan oleh kepala desa tahun 2024?

Kabarnya, kepala desa akan mendapatkan gaji dengan nominal yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, kebijakan mengenai nominal gaji kepala desa telah resmi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, gaji kepala desa paling sedikit yaitu

Rp2.426.640 yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa.

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan