Tentukan Arah Kebijakan RPJPD 2025-2045, Pemkab Minta Masukan Publik
ARI/CE Kegiatan FKP RPJPD Pemkab RL di Ruang Pola Setda RL, Selasa pagi kemarin.-ARI/CE -
CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (5/12) kemarin menggelar kegiatan forum konsultasi publik (FKP) penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045.
Menurut Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengatakan bahwa melalui kegiatan ini paling tidak ada kontribusi guna menentukan arah kebijakan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Ini juga sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2005-2025, maka Pemkab diwajibkan untuk menyusun rencana awal RPJPD di 20 tahun berikutnya.
"Tentu ini juga dihadiri oleh unsur Muspida, OPD, pelaku usaha, organisasi, LSM, media massa juga hadir, supaya lebih komprehensif dan menyeluruh," katanya.
BACA JUGA:UHC 2024 Berlanjut, Pemkab Alokasikan Rp 19 Miliar
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta
Sehingga tujuan dari kegiatan ini, jelas Bupati, pertama untuk menentukan atau berupaya memberikan rumusan-rumusan, kedua membahas sejumlah isu-isu strategis, ketiga arah kebijakan dan sinkronisasi masa sekarang dan masa yang akan datang.
"Makanya saya tadi berharap kepada peserta yang hadir paling tidak ikut berkontribusi dengan cara memberikan masukan serta saran supaya hasilnya nanti lebih maksimal lagi," tuturnya.
Lanjut Bupati, dalam kegiatan ini Pemkab Rejang Lebong menghadirkan dua narasumber dari Bangda Pusat dan Bappeda Provinsi Bengkulu.
"Saya kira kedua narasumber ini akan lebih memberikan warna tersendiri dalam menentukan arah kebijakan ke depan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP menambahkan, ini baru rencana awal RPJPD tahun 2025-2045 yang ke depan masih akan terus dibahas hingga finalisasinya sekitar bulan Agustus 2024 mendatang.
"Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan RPJPD ini, seperti halnya FGD dua kali," terangnya.
Ia juga menjelaskan, apa yang dibahas dan dirumuskan dalam RPJPD tahun 2025-2045 hanya sebatas menentukan visi saja. Sedangkan misinya adalah kepala daerah alias Bupati yang akan menjabarkannya.
"Karena kan RPJPD ini berlaku untuk 20 tahun ke depan, itu artinya ada 4 periode masa kepemimpinan kepada daerah. Dan misi kepala daerah itu yang merumuskan," tukasnya.