4 PPPK Guru di Rejang Lebong Terima TPG Rp 38,4 Juta!

Aktifitas di ruang PTK Disdikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Setidaknya pada tahun 2024 ini, ada 4 orang PPPK guru yang terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.

"Tahun ini Alhamdulillah, ada sebanyak 4 orang PPPK kita yang terdata sebagai penerima TPG. Ini setelah mereka dinyatakan lulus serdik sejak beberapa waktu lalu," ungkap Emliah.

Disampaikannya, untuk guru PNS yang terdata sebagai penerima TPG pada triwulan II lalu, ada sebanyak 1.081 guru, dengan pencairan sebesar Rp 14,8 miliar lebih.

Sedangkan untuk 4 orang guru PPPK yang terdata sebagai penerima TPG, jumlah pencairannya sebesar Rp 38,4 juta lebih.

BACA JUGA:Beasiswa Bank Indonesia Masih Dibuka, Buruan!

BACA JUGA:BURUAN! Pendaftaran Beasiswa Afirmasi Masih Dibuka, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya Via Online

"Untuk pencairan pada triwulan II sudah selesai semua, tinggal menunggu pencairan pada triwulan III nanti. Kalaupun ada perubahan, paling pergeseran ya tidak banyak, karena ada beberapa guru yang memang hampir memasuki masa pensiun," jelasnya.

Untuk pencairan TPG triwulan III nanti kata Emliah, saat ini pihaknya masih akan melaksanakan rekon terlebih dahulu di Kemendikbud ristek.

Setelah itu kata dia, barulah akan dilaksanakan pemberkasan, agar para guru yang bersangkutan segera menerima TPG yang merupakan haknya.

Selain itu berkenaan dengan PPPK yang sudah ada, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada lagi yang bisa mendapat TPG serupa dengan guru lainnya yang sudah terlebih dahulu menerimanya.

"Dalam beberapa hari ini kita akan melaksanakan rekon dahulu di Kementerian. Setelah itu barulah tahap pemberkasan, dan baru nanti bisa melakukan pencairan. Untuk guru yang mendapat TPG itu sendiri, jumlahnya satu bulan gaji pokok dirapel per tiga bulan sekali," pungkasnya

Tag
Share