Manfaatkan Aplikasi SRIKANDI
Ist Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi MPd.--
BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bengkulu, memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Hal itu dilakukan agar pengelolaan kearsipan menjadi lebih baik.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi MPd mengatakan, seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Bengkulu harus memanfaatkan aplikasi SRIKANDI. Penerapan aplikasi SRIKANDI di bidang kearsipan diakui sebagai upaya bersama untuk memajukan kearsipan dalam konteks era digital.
"Zaman sudah serba digital, kearsipan juga harus digital, yakni dengan menggunakan aplikasi SRIKANDI," kata Meri.
Meri menjelaskan, aplikasi ini memungkinkan pencatatan baik informasi analog maupun digital dengan optimal. Sehingga bisa menciptakan bukti akuntabilitas dan memori kolektif bagi bangsa.
"Melalui aplikasi ini, arsip yang dikelola dalam SPBE lebih optimal dalam melindungi hak keperdataan masyarakat. Penerapan SRIKANDI juga menjadi penilaian kinerja organisasi bidang kearsipan di SKPD," ujar Meri.
Pemerintah RI melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), telah menetapkan Provinsi Bengkulu sebagai daerah percontohan penerapan SRIKANDI. Hal itu merupakan suatu kehormatan bagi daerah.
"Karena Bengkulu ini terpilih sebagai daerah yang menggunakan aplikasi SRIKANDI maka harus dimanfaatkan dengan maksimal," ujarnya.
Selain itu, Ia berharap bahwa penghargaan ini dapat memotivasi setiap SKPD untuk meningkatkan kualitas tata kelola arsip.
"Semoga hal ini menjadi motivasi bagi SKPD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui SRIKANDI," ujarnya.
Provinsi Bengkulu menganggap keputusan penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai kebanggaan. Meri Sasdi berharap pemanfaatan aplikasi SRIKANDI oleh SKPD dapat lebih optimal di masa depan. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam menjalankan birokrasi di era digital, memungkinkan pemantauan dan disposisi surat secara fleksibel dan efisien.
"Sangat banyak manfaatnya, kepala SKPD bisa memantau dan melakukan disposisi surat dimana saja dan kapan saja, dan prosesnya juga cepat," pungkasnya. (Be)