Berkas Paslon Seluruhnya Dinyatakan MS
ist Ketiga pasangan calon di Pilkada Kepahiang 2024.--
BACAKORANCURUP.COM - Hasil penelitian administrasi sebanyak tiga pasangan calon di Kabupaten Kepahiang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menyelesaikan penelitian berkas pencalonan dan berkas syarat calon bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang diantaranya Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Bakal Cabup dan Cawabup Zurdi Nata-Abdul Hafizh, serta bakal Cabup dan Cawabup Windra Purnawan-Ramli.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, proses verifikasi dan validasi telah selesai dilaksanakan pihaknya.
Hasilnya, baik berkas pencalonan maupun berkas calon ketiga bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 dinyatakan MS.
BACA JUGA:Waspada Serangan Malaria dan DBD
Selanjutnya, berkas yang dinyatakan MS dibuatkan Berita Acara (BA) dan disampaikan kepada masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang yang akan berkontestasi.
"Ketiga berkas bakal Cabup dan Cawabup dinyatakan MS. Kemudian, melalui BA kita serahkan kepada ketiga bakal Cabup/Cawabup. BA sendiri telah kita serahkan kemarin (Jumat, red) melalui LO masing-masing bakal calon," terang Anthaka, Sabtu 14 September 2024.
Disampaikannya, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, setelah berkas ketiga bakal Cabup dan Cawabup dinyatakan MS, KPU Kepahiang membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat atas keabsahan berkas pencalonan tersebut.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat dibuka dari 15 hingga 18 September 2024. Kalau ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, dipastikan akan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kepahiang.
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat atau MS dan kita umumkan ke masyarakat. Selanjutnya masyarakat bisa menyampaikan tanggapan, masukan kepada KPU atas keabsahan berkas 3 bakal Cabup/Cawabup Kepahiang. Jika ada tanggapan dan masukan disampaikan masyarakat, dipastikan akan kita klarifikasi dan akan kita jawab," demikian Anthaka.