Insentif DD Jangan Asal Pakai, Begini Peruntukannya!

Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Insentif Dana Desa (DD) yang baru saja diterima sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bukan hanya pemberian apresiasi saja, melainkan ada peruntukkan khusus dari Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 5 PMK nomor 146 tahun 2023, insentif DD tersebut digunakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

"Dengan begitu insentif DD yang disalurkan oleh Kemenkeu itu tidak cuma-cuma, tapi untuk mendanai program-program yang sifatnya prioritas sesuai isu nasional dan program di desa masing-masing," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang dihubungi di Curup.

Tak hanya itu, sambung dia, insentif DD yang diberikan itu juga bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

BACA JUGA:Kuota PPPK Dipastikan Tak Ada Perubahan, Dikbud Rejang Lebong Beri Kabar Terbaru Perekrutan!

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Tersisa 4.338 Ton

"Misal di desa itu upaya peningkatan produktivitas pertanian, karena dampak dari musim kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan sehingga hasil tani menurun," ujar dia.

Lebih jauh Suradi menuturkan, ada 25 desa di daerahnya yang mendapat tambahan DD dari Kemenkeu RI tahun anggaran 2024. Dimana masing-masing desa menerima tambahan DD sebesar Rp 120.430.000

"Tahun ini ada 25 desa di Rejang Lebong yang dapat tambahan DD dari pusat," katanya.

Adapun desa dimaksud, papar dia, diantaranya Desa IV Suku Menanti, air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, Lawang Agung, Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Belitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita dan Ulak Tanding.

"Untuk bisa mendapatkan dana insentif tersebut ada dua kriteria, yakni kriteria utama yang dimana desa dimaksud tidak dalam masalah terkait penyalahgunaan keuangan desa. Sedangkan kriteria kinerja berkaitan dengan kinerja penyaluran dana desa tahap satu didasarkan data realisasi anggaran APBDes tahun sebelumnya," tandas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan