Kecamatan Curtim Terapkan Layanan Menggunakan Bukti Lunas PBB
Helvin Elkadario SE--
BACAKORANCURUP.COM - Guna untuk meningkatkan target realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Rejang Lebong, Kecamatan Curup Timur (Curtim) menerapkan layanan menggunakan bukti lunas PBB.
Penerapan layanan yang dilakukan itu, diberlakukan oleh semua masyarakat yang memiliki keperluan oleh pihak kecamatan, mulai dari pembuatan surat pengantar untuk membuat akte, dan juga pembuatan surat lainnya yang perlu dilakukan di kantor kecamatan.
"Untuk penerapan layanan menggunakan lampiran bukti lunas PBB ini mungkin sudah dilakukan oleh kecamatan lain. Namun terkhusus untuk kecamatan kita sendiri, bukti lunas PBB ini akan kita terapkan secara maksimal untuk memastikan pembayaran PBB dilaksanakan dengan baik," kata Camat Curup Timur Helvin Elkadario SE.
Dikatakan dia, hanya ada satu layanan yang tidak perlu melampirkan bukti lunas PBB, yakni layanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
BACA JUGA:11 Poktan Dapat Program RJIT
BACA JUGA:Jalan Simpang Lebong - Tunas Harapan Segera Diperbaiki
Karena menurutnya, pembuatan SKTM ini biasanya sifatnya mendesak, dan diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu.
"Khusus untuk pembuatan SKTM merupakan pengecualian, jadi tidak perlu melampirkan bukti lunas PBB. Namun untuk layanan lainnya, semua warga wajib melampirkan bukti lunas PBB tersebut," jelasnya.
Selain itu kata dia, bagi warga setempat yang kondisinya mengontrak.
Untuk pembuatan layanan maka yang bersangkutan tetap harus melampirkan bukti lunas PBB.
Caranya dengan meminjam fotokopi bukti lunas PBB dengan pemilik kontrakan.
Dengan begitu pelayanan akan diberikan dengan baik kepada warga yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
"Layanan yang kami berikan tetap secara maksimal, asalkan warga yang ingin dilayani mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Lagian tujuan kami juga baik, hanya untuk memastikan semua warga di Kecamatan Curup Timur ini sudah melunaskan PBB nya," tutupnya.