3.516 Pelamar Memenuhi Syarat CPNS

ist Tes pelamar CPNS beberapa waktu lalu.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 3.516 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Hanya saja para pelamar tersebut saat ini masih dalam verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

 Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos, MM, bahwa kebanyakan pelamar TMS dikarenakan tidak mengerti menggunakan e-meterai.

Di mana, kebanyakan penggunaan e-meterai dilakukan berulang kali, sehingga hal itu menyalahi aturan dan dinyatakan TMS.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik

BACA JUGA:Bengkulu Raih 5 Medali Perunggu di PON Aceh-Medan

Selain itu juga, ada yang salah mengisi formasi. Kemudian salah dalam menulis tujuan surat lamaran, akreditasi kampus dan lainnya.

“Tunggu saja, kita akan rapatkan agar yang TMS tidak terlalu fatal di MS-kan,” sampai Gunawan.

Dirinya menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi data yang dilakukan untuk para pelamar yang telah dinyatakan MS beberapa waktu lalu.

“Ini sementara datanya, namun kita masih tunggu hasilnya,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika SSos, MSi, menerangkan tahapan supervisi, dimana berkas para pelamar yang dinyatakan MS diperiksa dan dicek.Sehingga, apabila tahapan supervisi selesai, selanjutnya memasuki tahapan dengan ketentuan yang berlaku.

“Supervisi ini penting untuk mengecek atau membilas kembali berkas MS maupun TMS yg sudah dilakukan oleh Tim Verval (Verifikasi dan Validasi, red),” ujar Sri.

Sekadar informasi, terdapat 14 formasi pada Dokter Spesialis yang kosong pelamar. Hal itu, dibenarkan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika S.Sos, MSi.

Adapun 14 formasi kosong pelamar merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) tepatnya pada CPNS formasi dokter spesialis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan