Rencana Fasilitas Olahraga Dipihakketigakan, Ini Respon Dewan!!
Beni Heryanto ST--
BACAKORANCURUP.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Nasde, Beni Heryanto ST, menyampaikan, jika wacana dipihak ketigakannya sejumlah fasilitas olahraga milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu langkah yang efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor tersebut.
"Jika memang sudah mewacanakan hal tersebut, ya ini sah - sah saja dan menjadi langkah yang efektif untuk meningkatkan PAD kita pada bidang tersebut dibandingkan dengan dikelola kita sendiri," sampainya.
Dikatakannya, jika pengelolaan yang diserahkan ke pihak ketiga tentu saja sudah jelas dengan kesepakatan angka yang dikontrak pihak ketiga, bisa dikatakan sumber PAD pasti tercapai.
Pasalnya jika dikelola pihak ketiga maka mereka akan berpikir tidak ingin rugi, dan sudah pasti semua pihak tidak tebang pilih terhadap sewa fasilitas olahraga tersebut.
BACA JUGA:Pengaktifan Kembali Balai KIR di Rejang Lebong Butuh Waktu, Ini Alasannya!!
BACA JUGA:Hore!! Honor Kader KB Naik
"Ditambah dengan pengelolaan yang saya nilai nantinya akan lebih profesional," ungkapnya.
Pengelolaan fasilitas olahraga milik pemda yang dipihak ketigakan, sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dan merata lebih maju dibandingkan dengan pengelolaan pemerintah.
Sehingga tidak ada salahnya wacana tersebut diterapkan di Rejang Lebong.
Ini ditambah jika dipihakketigakan sebenarnya akan lebih banyak fasilitas tersebut digunakan.
"Jadi saya selaku dewan mendukung, jika memang dipihakketigakan, atau memang pengelolaan diserahkan kepada warga setempat atau pemerintah setempat, kelurahan atau Bumdes. Jika di desa, atau dikelola RT dan RW, sehingga dilini masyarakat ada perputaran ekonomi yang merata lewat fasilitas olahraga tersebut," terangnya.
Kendati mendukung, pihaknya tetap meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melihat regulasi yang jelas terhadap hal tersebut, dan membuat aturan yang jelas, jika di pihak ketigakan, sehingga tidak juga menimbulkan masalah di kemudian harinya.