KTP Elektronik Diganti Identitas Kependudukan Digital

Ist Ilustrasi identitas kependudukan digital.--

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mengenalkan penggantian e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kependudukan.

KTP Akan Diganti Aplikasi IKD yang Digadang-Gadang Mirip Singapore Personal Access-Tangkapan layar Aplikasi Singpass.Gov-

Dilansir dari unggahan resmi Kominfo Kamis malam, 7 Desember 2023, Beberapa keunggulan yang ditawarkan IKD antara lain:

• Menghemat biaya pembuatan kartu identitas

• Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

• Proses pembuatan lebih cepat dan praktis

• Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di ponsel.

Cara beralih ke IKD juga cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan di Playstore 

Langkah pertama yaitu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan di Playstore.

2. Lengkapi data diri yang diperlukan untuk proses registrasi

Setelah menginstal aplikasi IKD, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang diperlukan. Hal ini mencakup nama, alamat, tanggal lahir dan informasi penting lainnya.

3. Lakukan face recognition dan verifikasi data di Dukcapil terdekat 

Tag
Share