50 Jemaah Umrah Gratis Berangkat Hari Ini

Pranoto Majid--

BACAKORANCURUP.COM  - Setelah melalui sejumlah tahapan dan rangkaian seleksi, sesuai dengan kuota yang disiapkan, Pemkab Rejang Lebong akan melepas keberangkatan calon jemaah umrah yang dibiayai Pemkab pada Selasa 24 September 2024 hari ini.

Demikian disampaikan Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi usai diwawancara wartawan di Curup.

"Sudah dipastikan calon jemaah umrah yang bakal berangkat ke Tanah Suci besok berjumlah 50 orang. Alhamdulillah semuanya sehat dan siap untuk berangkat," katanya.

Para calon jemaah haji, sebut dia, secara langsung akan dilepas oleh Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM. Yang mana prosesi pelepasannya bakal dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Makmur Curup.

BACA JUGA:Dewan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif, Nota Pengantar RAPBD 2025

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Rejang Lebong Belum Rekam KTP-el

Setelah dilepas, menurutnya 50 calon jemaah umrah yang dibiayai Pemkab tersebut akan mengikuti manasik umrah yang dilaksanakan biro perjalanan, El- Sha Tour Umroh dan Haji Travel.

"Insyaallah Pak Bupati langsung yang akan melepas. Dan setelah itu mereka akan manasik umrah," beber Pranoto.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para calon jemaah umrah akan bertolak dari Masjid Agung sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 26 September 2024.

Para jemaah akan diantar bus menuju Bandara Fatmawati Bengkulu, lalu terbang menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan bertolak menuju Jeddah, Saudi Arabia.

Ia juga menerangkan, para calon jemaah umrah ini telah memenuhi kriteria, persyaratan dan spesifikasi perjalanan ibadah umroh sebagaimana tertuang dalam BAB IV pasal 1 Perbup No.16 Tahun 2024.

"Mereka adalah penduduk Rejang Lebong, sehat jasmani dan rohani mampu membaca Al Qur’an. Dalam poin (e) dijelaskan, peserta berusia 17 tahun keatas bagi ulama, ustadz, guru ngaji, perangkat agama, marbot, pengurus lembaga atau organisasi keagamaan atau kemasyarakatan/penyuluh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh seni budaya, dengan masa jabatan/pengabdian sekurang kurangnya 5 tahun. Baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut," paparnya.

Adapun dalam poin (f), sambung dia, disebutkan peserta berusia 25 tahun - 65 tahun bagi aparatur sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dosen negeri dan swasta, profesi bidang kesehatan, profesi bidang jurnalis dan wartawan yang berdomisili atau bertugas di daerah dan berjasa, berprestasi, dan atau berdedikasi dalam bidang pembinaan dan pengembangan keagamaan maupun dalam bidang lainnya baik tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. 

Tag
Share