PMD Tegaskan Kades Jangan Terlibat Politik Praktis
Pengukuhan kades beberapa waktu lalu.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Masuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, 122 kepala desa (kades) yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong kembali ditekankan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan PKPU dan Bawaslu yang melarang jajaran ASN termasuk kades agar tidak ikut berpolitik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Netralitas kades ini, wajib di junjung tinggi, sebab jika dilanggar dapat mempengaruhi stabilitas di desa yang di pimpinnya," katanya.
Apabila kedapatan ada kades yang terbukti terlibat politik praktis, maka akan ada hukum yang berlaku untuk menindak hal tersebut. Untuk itu, sebut dia, diharapkan para kades dapat mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Resmi Dilepas Keberangkatannya, 50 Jemaah Asal RL Jalani Umrah 9 Hari
BACA JUGA:Yuk!! Perbanyak Transaksi di Bank Bengkulu, Dapatkan Poin dan Raih Hadiahnya
"Bahkan beberapa waktu lalu kami juga sudah bersurat dengan seluruh kades melalui camat terkait hal tersebut," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Rejang Lebong akan melakukan penindakan terhadap kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Diatur dalam Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.
Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
"Kami pikir pasti Kades sudah tahu dengan peran dan posisinya. Namun kami kembali mengingatkan, agar Kades dapat menjaga sikap netral, tanpa memihak salah satu Cakada yang maju pada Pilkada nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay.