Tak Ada Penambahan Desa Mandiri di 2023
Suradi Ripai --
CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa di tahun 2023 ini tidak ada penambahan desa mandiri baru di wilayahnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dikonfirmasi di Curup.
"Tahun ini sampai dengan awal Desember ini tidak ada usulan penambahan desa mandiri baru di Rejang Lebong," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dari total 122 desa yang tersebar dalam 15 wilayah kecamatan, 5 desa diantaranya saat ini telah menjadi dan berstatus sebagai desa mandiri.
"Di tahun 2022 lalu ada tiga desa yang telah ditetapkan menjadi desa mandiri, sehingga jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada lima desa," bebernya.
Adapun kelima desa mandiri tersebut, kata dia, antara lain Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan yang ditetapkan pada 2020, kemudian pada 2021 atas nama Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.
"Kemudian tiga desa lainnya ditetapkan pada 2022 ini, yaitu Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan," terangnya.
Dijelaskan Suradi, penetapan desa mandiri itu sendiri, berdasarkan UU No.6/2014 tentang desa, dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
"Lima desa yang berstatus mandiri itu proses pencairan dana desa (DD) yang diterima berbeda, yakni hanya dilakukan dua tahapan. Tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Lain halnya dengan desa umum lain yang proses pencairan DD nya tiga tahap," jelas dia.
Ia menambahkan, sehingga desa yang masih berstatus desa berkembang dan tertinggal di Rejang Lebong saat ini masih berjumlah 117 desa. (CE9)