Desa Didorong Segera Lunasi PBB

Ilustrasi Net--


Ilustrasi Net--

CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mendorong seluruh desa dalam wilayahnya untuk dapat sesegera mungkin melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023. Karena ini sebagai syarat agar desa bisa mengajukan dan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penghasilan tetap (Siltap).

"Kami mendorong kepada setiap desa yang merasa belum melunasi PBB, agar cepat dilunasi. Karena itu menjadi syarat bagi desa bisa mencairkan ADD alias Siltap perangkat desa," imbau Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi saat diwawancara CE di Curup.

Dijelaskannya, sesuai dengan surat edaran Bupati yang menyebutkan bahwa untuk bisa mencairkan ADD, desa harus terlebih dahulu melunasi PBB. Sehingga nanti dalam proses pencairan ADD atau Siltap perangkat desa terhambat, pihaknya tetap akan mengacu pada edaran Bupati dimaksud.

"Dalam arti bukan kami menghambat desa, bila mana nanti ADD nya agak lambat kami proses, ya kami tetap mengacu ke edaran Bupati itu," ujarnya.

Adapun PBB yang dimaksud, kata dia, ialah setiap desa sudah pasti memiliki lahan dan dan kawasan perumahan yang mana itu memiliki kewajiban untuk membayarkan PBB.

Sedangkan untuk Dana Desa (DD) tidak atur dalam edaran Bupati dimaksud, sebab DD merupakan dana langsung dari Pemerintah Pusat untuk desa yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Aturan ini tidak berlaku untuk pencairan DD, karena itu anggaran langsung dari pusat," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Suradi, untuk DD sebisa mungkin desa melakukan pengajuan sebelum tanggal 15 Desember 2023. Karena pada tanggal tersebut merupakan deadline atau batas akhir penerimaan berkas dokumen pencairan dari desa.

"Kalau untuk DD usahakan desa mengajukan ke PMD sebelum tanggal 15 Desember. Karena kalau lewat itu bisa secara otomatis DD tahap III nya tidak bisa dicairkan," bebernya.

Sambung dia, karena ada proses beberapa hari dalam mencairkan DD. Setelah dokumen masuk ke PMD, maka PMD akan memverifikasi kelengkapan dokumennya selama satu sampai dua hari, kemudian baru dinaikkan ke BPKD, setelah itu dokumen-dokumen pencairan itu masuk lagi ke KPPN. (CE9)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan