Giliran Guru KB dan TPA Dapat Insentif Rp 200 Ribu Perbulan!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira datang lagi bagi para tenaga pendidik alias guru. Kali ini giliran guru yang mengajar di KB dan TPA akan menerima bantuan insentif dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI.

Namun, sebelum guru KB dan TPA itu benar-benar bisa mendapatkan bantuan insentif, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa persyaratan telah ditetapkan oleh Sekjen Kemdikbud Ristek.

Perlu diketahui, bantuan insentif ini akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang dan akan dikirimkan melalui rekening penerima masing-masing. Ada besaran insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat ini sebesar Rp 200.000 setiap bulan.

BACA JUGA:HEBAT! Perpustakaan IAIN Curup Jadi Pusat Referensi Perbukuan, Raih Akreditasi 'A'

BACA JUGA:Mahasiswa IAIN Curup Dinobatkan Jadi Duta GenRe Nasional

Adapun untuk proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun anggaran, yaitu pada semester ganjil dan genap. Berikut kriteria guru KB dan TPA yang berhak menerima bantuan insentif dari pemerintah.

1. Ijazah minimal SMA/SMK.

Pertama untuk menerima bantuan insentif dari pemerintah ini guru KB dan TPA harus memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.

2. Bekerja di KB/TPA yang dibina dinas pendidikan.

Kemudian untuk bisa menerima bantuan insentif dari pemerintah ini guru yang bersangkutan harus bekerja di KB atau TPA yang berada di bawah binaan dinas pendidikan.

3. Terdaftar dalam Dapodik.

Selanjutnya guru KB dan TPA harus sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) untuk menerima bantuan insentif dari pemerintah.

4. Tidak berstatus ASN.

Tag
Share