Pemilih Disabilitas Wajib Dapat Layanan Khusus

NICKO/CE Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.--

BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan PKPU yang sudah ditetapkan, pemilih disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong wajib mendapatkan layanan yang khusus saat memilih nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Koordiv HPPH Al Abrar, Senin 30 September 2024 kemarin.

"Seluruh masyarakat yang sudah cukup usianya, mendapat hak yang sama untuk memilih pemimpinnya, termasuk para penyandang disabilitas. Karena itu kami ingatkan, agar KPU dapat menyiapkan layanan khusus bagi pemilih disabilitas ini nantinya," kata dia.

Dijelaskan Abrar, memang saat ini sudah dilakukan pendataan terhadap DPT dari penyandang disabilitas. Namun untuk layanan khusus yang bisa diberikan nanti, itu akan dilaksanakan ketika pemilihan nanti. Namun dia menegaskan, agar KPU juga dapat melihat dan memastikan, seluruh pemilih disabilitas bisa terdata dengan baik, dan pastikan juga administrasinya lengkap.

"Pastikan seluruh pemilih dari penyandang disabilitas ini terdata semua. Jangan sampai ada penyandang disabilitas yang tidak bisa memberikan suaranya nanti," terangnya.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Didorong Urus NIB, Gratis!

BACA JUGA:Bulog Segera Salurkan CBP Alokasi Oktober

Selain itu dia juga menyampaikan, masyarakat yang merupakan penyandang disabilitas ini juga dilibatkan secara langsung untuk melakukan pengawasan secara partisipatif. Sehingga bisa dikatakan, semua masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk melakukan pengawasan.

"Pun itu penyandang disabilitas, mereka juga dilibatkan sebagai pengawas partisipatif," singkatnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, telah mendata ada sebanyak 947 penyandang disabilitas di Rejang Lebong sudah dalam daftar pemilih tetap (dpt) Pilkada serentak Tahun 2024.

Dimana pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Rejang Lebong ini, DPT sudah ditetapkan sebanyak 208.094 jiwa pada 20 September 2024 lalu. Diantarnya terdapat 947 pemilih merupakan penyandang disabilitas.

Untuk pemilih dari penyandang disabilitas yang sudah masuk dalam dpt sendiri, terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 415 jiwa, disabilitas intelektual 73 jiwa, disabilitas mental 164 jiwa. Kemudian penyandang disabilitas sensorik wicara sebanyak 143 jiwa, kemudian sensorik rungu sebanyak 51 jiwa dan penyandang disabilitas sensorik netra sebanyak 101 jiwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan