Kampanye Akbar Dijadwalkan 1 Kali

IST Devi Herdiati.--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, hanya memberikan 1 kali pelaksanaan kampanye akbar bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang melaksanakan kampanye akbar atau kampanye rapat umum.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati Spdi  menyampaikan jadwal pelaksanaan kampanye akbar paslon ditetapkan berdasarkan surat usulan yang nantinya disampaikan oleh masing-masing Liaison Officer (LO) paslon, kapan mereka melaksanakannya.

“Untuk saat ini, dari 2 paslon Bupati dan Wabup Lebong, belum ada yang menyampaikan kepada kami,” ucapnya.

Adapun telah menyampaikan informasi awal kepada masing-masing LO Paslon untuk bisa menyampaikan kepada paslon, terkait mekanisme pelaksanaan kampanye akbar. Nantinya dari penyampaian LO Paslon dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU.

“Kita tinggal menunggu ada usulan maka akan kita proses,” jelasnya.

BACA JUGA:2 Tsk DD Segera Dilimpahkan ke Sini

BACA JUGA:Tim Relawan Paslon Wajib Dilaporkan

Sementara itu ucap Devi, untuk pelaksanaan kampanye tertutup atau pertemuan terbatas yang menghadirkan masa dengan jumlah sedikit sesuai dengan aturan yang ada, diperbolehkan maksimal 1.000 kali pertemuan dari masing-masing paslon.

“Hanya pertemuan terbatas yang diatur sebanyak 1.000 kali maksimal pertemuan,” ujarnya.

Adapun untuk paslon yang ingin melakukan kampanye melalui media (Cetak dan elektronik), bisa melaksanakan kampanye 14 hari terakhir tahapan kampanye yaitu tanggal 10-23 November 2024.

“Itu untuk kampanye melalui media,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Devi mengajak seluruh paslon bersama tim pemenangan ataupun simpatisan, untuk bisa selalu mengutamakan kampanye yang baik dengan tidak melanggar aturan yang ada.

Tag
Share