Guru Senyum Lebar, Sertifikasi Guru ASN Cair
Sertifikasi Guru ASN--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira untuk para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pasalnya, Tunjangan Sertifikasi guru ASN di daerah segera cair.
Bahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Tunjangan Sertifikasi guru triwulan III mulai cair bulan Oktober.
Berdasarkan keterangan pada Permendikbud 45/2023, per bulan Tunjangan Sertifikasi guru ASN ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok.
Akan tetapi pencairannya dilakukan 3 bulan sekali.
Dengan begitu, pencairan Tunjangan Sertifikasi bulan ini merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh para guru ASN.
BACA JUGA:Hore, Kemendikbud Akan Bagi-bagi Insentif per Bulan untuk Para Guru Honorer
BACA JUGA:Seleksi PPPK Dibuka, Dikbud Ajak Guru Honorer Manfaatkan Kesempatan
Ini juga menandakan, Tunjangan Sertifikasi guru triwulan III akan diterima tiga kali gaji pokok.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah. Apabila Tunjangan Sertifikasi triwulan III belum masuk rekening, para guru diharapkan bersabar. Sebab pencairannya dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober ini.
Agar bisa menerima Tunjangan Sertifikasi ini, pastikan guru ASN di daerah memiliki sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seperti di bawah ini:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus ASN di bawah Kementerian
- Mengajar di sekolah tercatat Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Mengajar sesuai sertifikat