Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlindungi, Dirjen GTK Terbitkan Juknis!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pendidik dam Tenaga Pendidik mesti berbahagia, pasalnya Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani secara resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam pelaksanaan tugas.

Penetapan Juknis tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi PTK. Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Permendikbud tersebut mengatur tentang perlindungan bagi PTK.

Ditetapkan pada tanggal 12 September 2024 di Jakarta, Keputusan Dirjen GTK ini memberi angin segar bagi guru.

BACA JUGA:2 Kementerian Ini Perjuangkan Kenaikan Jabatan Guru PAI

BACA JUGA:Pekerjaan DAK Fisik SMP Ditargetkan Rampung November

Tujuannya tidak lain ialah untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Terdapat beberapa prinsip yang digunakan dalam Juknis tersebut, diantaranya:

1. Tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan dan sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

2. Inisiatif perlindungan bisa dari pihak yang memberi perlindungan atau dari PTK itu sendiri.

3. Perlindungan bersifat nirlaba dan tidak digunakan untuk menarik keuntungan.

4. Pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat

5. Praduga tak bersalah yang berarti PTK belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat 4 jenis perlindungan yang akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan, diantaranya:

1. Perlindungan Hukum (meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil).

2. Perlindungan Profesi (meliputi PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan/atau pembatasan atau larangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan).

Tag
Share