Alhamdulillah, Tamsil Guru Rp 250.000 Cair
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyiapkan anggaran untuk pemberian tunjangan tambahan bagi guru yakni berupa Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Tamsil ini hanya diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan bagi guru yang sudah sertifikasi tidak dapat menerimanya.
Tentu saja, guru non sertifikasi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menerima Tambahan Penghasilan ini.
Dikutip dari Permendikbud 45/2023 pada Selasa, 8 Oktober 2024, di bawah ini syarat-syarat yang ditetapkan untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan:
BACA JUGA:SMPN 1 Rejang Lebong Jaring Calon Ketua OSIS
BACA JUGA:Seluruh SD Ditargetkan Terapkan Kurikulum Merdeka
- Status ASN
Guru non sertifikasi wajib memiliki status ASN untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Sekolah tercatat di Dapodik
Guru non sertifikasi wajib mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Belum sertifikasi
Guru wajib belum sertifikasi untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.
- Minimal S1/D-IV
Guru non sertifikasi wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan.