Berikut Daftar Uang Kertas dan Logam yang Resmi Dicabut Masa Berlakunya Oleh BI
Editor: Radian
|
Rabu , 09 Oct 2024 - 08:30
Ilustrasi Net--
4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029.
Demikian itu tadi daftar uang pecahan Rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya yang ditetapkan oleh BI.