Pembuatan Peta Kelurahan Tuntas, Administrasi Harus Lebih Tertib

Very Susanto SSos--

KEPAHIANG, CE - Setelah melakukan penyusunan dokumen, pembuatan peta kelurahan yang dilakukan bagian pemerintahan bersama Topografi Daerah Militer (Topdam) II Sriwijaya Palembang, nampaknya telah rampung diselesaikan.

Diketahui, semua bahan dari 12 kelurahan sudah dilengkapi dan sudah diukur semua perihal tapal batasnya.

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang Veri Susanto SSos mengatakan, pada program pembuatan peta wilayah di tingkat kelurahan itu. Pemkab Kepahiang melakukan bekerjasama dengan Topdam II Sriwijaya Palembang, agar mendapatkan hasil yang maksimal.

"Untuk pengukuran dan pengumpulan bahan sudah selesai. Bahkan pembuatan peta kelurahan sudah dilakukan, dan sudah selesai semua," ujar Very.

BACA JUGA:Pemkab Akomodir Kebutuhan Linmas Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Kampanye

Dijelaskan Very, pada pelaksanaan pengukuran yang dilakukan pihaknya bersama Topdam juga, tentu tidak selalu berjalan lancar. Diceritakannya, sejauh ini emang masih ada sangketa terhadap batas wilayah, antara Desa Talang Pito dan juga Kelurahan Keban Agung. Karena nya jelas Very, untuk kedua pihak terkait tersebut masih akan dilakukan mediasi.

"Sebelumnya memang sempat ada masalah terkait tapal batas saat pelaksanaan pengukuran. Namun semuanya sudah diselesaikan," ungkap Very.

Karena nya Very juga mengatakan, dengan adanya pembuatan peta kelurahan ini. Kedepannya administrasi di Kelurahan bisa lebih baik dan lebih rapi lagi. Sehingga tidak ada alasan lagi atau perdebatan soal batas wilayah kelurahan dengan kelurahan, maupun kelurahan dengan desa di Kabupaten Kepahiang.

"Dengan adanya peta kelurahan, sudah seharusnya administrasi di kelurahan akan lebih baik lagi. Terlebih lagi untuk urusan tapal batas yang selama ini selalu menjadi sangketa di lapangan," jelas Very.

Untuk diketahui, desa atau kelurahan diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan. Bahkan spesifikasi teknis peta desa atau kelurahan, secara fotogrametris telah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri.

Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti program Permendagri. Melalui bagian pemerintahan, pembuatan peta kelurahan ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 juta melalui APBD-P tahun 2023 khusus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan