Debat Paslon Digelar di Daerah Ini

ist KPU Lebong ketika melaksanakan rapat terkait pelaksanaan debat terbuka Paslon Bupati dan Wabup Lebong.--

BACAKORANCURUP.COM - Terkait potensi adanya kerusuhan massa antar pendukung pasangan calon (Paslon), sehingga debat publik atau debat terbuka Paslon Bupati Lebong dan wakil Bupati Lebong akan dilaksanakan di Kota Bengkulu. Debat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 07 dan 14 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan awal untuk pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Paslon Bupati dan wakil Bupati Lebong.

“Semua tim Paslon, parpol, TNI-Polri, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya ikut dalam Rakor,” sampainya, Jumat 11 Oktober 2024.

Selanjutnya ucap Yoki, kembali dilaksanakan rapat pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut disepakati bahwa untuk pelaksanaan debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong akan dilaksanakan di Kota Bengkulu yaitu pada tanggal 07 dan 14 November 2024.

“Untuk tempatnya belum diputuskan, baru tanggal pelaksanaannya yang telah ditentukan,” tuturnya.

Lanjut Yoki, dilaksanakannya debat publik Paslon di Kota Bengkulu  berdasarkan hasil kajian-kajian dari lembaga negara yang berwenang, terkait keamanan dan hal-hal lainnya seperti yang disampaikan dari pihak Kepolisian.

“Semua ini hasil dari kajian dan keputusan bersama,” ucapnya.

BACA JUGA:Sukatno Disambut Antusias Ratusan Pedagang

BACA JUGA:10 Bulan Honor Pengurus Masjid Belum Dibayar

Ditambahkan Yoki, meskipun pelaksanaan debat di Kota Bengkulu pastinya substansi debatnya terlaksanakan dan masyarakat bisa menyaksikan secara langsung debatnya melalui live streaming atau yang lainnya.

“Meskipun pelaksanaannya di Kabupaten Lebong, undangan yang diperbolehkan ikut juga terbatas,” tutupnya.

Dilansir dari BE sebelumnya tertanggal 07 Oktober 2024, dari Polres Lebong telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor : B/317/X/OPS.1.3/2024 perihal pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon Bupati dan Wabup Lebong tahun 2024 yang ditandatangani secara langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH.

Sura tersebut merujuk pada UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, perkiraan khusus Intelijen Satuan Intelkam Polres Lebong serta surat Ketua KPU Lebong tentang pertimbangan keamanan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon Bupati dan Wabup Lebong Tahun 2024.

Dari hasil ke 3 rujukan tersebut, keluarlah rekomendasi atau saran dari pihak kepolisian yang menyarankan atau tidak merekomendasikan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong di Kabupaten Lebong.

Tag
Share