Guru Kemenag Dapat Tambahan Insentif
Yaqut Cholil--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira untuk para guru yang mengajar di RA, MI, MTs, dan MA. Pasalnya, tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan.
Akan tetapi, insentif ini hanya akan diberikan setiap semester ganjil dan genap.
Tunjangan ini merupakan penghasilan tambahan di luar gaji dari Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di lembaga tersebut.
Terkait hal itu, Kemenag juga telah menetapkan syarat bagi guru yang berhak menerima insentif. Sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Pendis nomor 7078 tahun 2023, berikut adalah kriteria guru di RA, MI, MTs, dan MA yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dari Kemenag:
BACA JUGA:Melalui Tahfiz dan Kegiatan Keagamaan, SMAN 2 RL Perkuat Karakter Religius Siswa
BACA JUGA:Jelang Hari Santri, Kemenag Instruksikan Gelar Kegiatan Internal
1. Aktif Mengajar/Membimbing
Guru harus aktif mengajar atau membimbing di RA, MI, MTs, dan MA yang terdaftar di SIMPATIKA.
2. Belum Lulus Sertifikasi
Guru yang berhak menerima insentif adalah yang belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki NPK atau NUPTK
Guru di madrasah harus memiliki NPK atau NUPTK.
4. Mengajar di RA, MI, MTs, dan MA Binaan Kemenag
Guru harus menjalankan tugas mengajar di RA, MI, MTs, dan MA yang berada di bawah binaan Kemenag.
5. Berstatus Guru Tetap dengan Masa Pengabdian Minimal 2 Tahun
6. Ijazah Akademik Minimal S1 atau D-IV