Jelang Pilkada, Puluhan Warga Ajukan Pindah Memilih
M Anas Kholiq--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat hingga saat ini ada puluhan warga yang mengajukan pindah memilih.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data daj Informasi KPU Rejang Lebong, M Anas Kholiq.
"Tercatat sampai hari ini, ada 21 orang yang mengajukan pindah memilih. Rinciannya 9 warga pindah memilih masuk ke Rejang Lebong, dan 12 warga pindah memilih keluar Rejang Lebong," ujar Anas saat dikonfirmasi, Senin 14 Oktober 2024.
Menurut Anas, layanan DPTb atau layanan pindah memilih telah dibuka sejak beberapa waktu lalu. Dimana kata Anas, ada batasan waktu pindah memilih dengan memenuhi kriteria tertentu.
Batas waktu hingga H-30 atau sampai 28 Oktober, kriteria yang bisa melakukan pindah memilih diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
BACA JUGA:25 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Insentif
BACA JUGA:Denda PBB- P2 Sebesar 1 Persen Diberlakukan
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba (DN Only), bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
"Sementara untuk layanan DPTb hingga H-7 (20 November), ada 4 kriteria diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi rutan atau lapas," sampainya.
Sementara itu, Anas mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.