Begini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Jika PPPK Ingin Jadi PNS
Pelantikan PPPK Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK) yang sebelumnya sudah menjabat.
Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi PNS.
Seleksi CPNS 2024 sendiri telah digadang-gadang bakal segera digelar pendaftarannya pada Agustus ini.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menuturkan, adapun tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPAN RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Seluruh mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK telah tertuang di dalam PermenPAN RB 6 Tahun 2024," ucap Aba.
BACA JUGA:Daftar PPPK, Sertifikat Ini Diperlukan
BACA JUGA:Begini Cara Buat Emas Jadi Kuning Lagi
Ia menjelaskan, untuk mekanisme pengadaan PNS ada regulasi pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB (KepmenPAN RB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dan KepmenPAN RB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS tahun anggaran 2024.
"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat," katanya.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh PPPK yang ingin mendaftar CPNS, sebut Aba, diantaranya PPPK bersangkutan sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam hal ini, ia menegaskan, tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bagi PPPK hang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS tahun ini, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ungkap Aba.
Aba menambahkan, arah kebijakan pemerintah dalam pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.