Persesjen Teken Kebijakan Baru Terkait Guru Non ASN
Persesjen Teken Kebijakan Baru Terkait Guru Non ASN-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Secara resmi, Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) RI, Suharti, telah menandatangani kebijakan terkait pemberian insentif bagi para guru Non ASN di TK, SD, SMP dan SMA.
Mulai tahun ini, guru-guru Non ASN yang mengajar di lembaga pendidikan tersebut akan diberikan bantuan insentif bulanan oleh Kemendikbud ristek.
Besaran nominal insentif yang akan disalurkan oleh Kemendikbud ristek kepada para guru non ASN yakni sebesar Rp 300.000 per orang per bulan. Insentif bulanan ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima sebanyak 2x dalam setahun yaitu pada bulan Juli dan Desember.
Kemendikbud ristek memberikan insentif ini dengan harapan agar bantuan insentif ini dapat meningkatkan motivasi kinerja mereka dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Sopan Santun Terkikis ? Ini Dampak Kecanduan Gadget pada Tutur Bahasa Anak !
BACA JUGA:Hasil Pelatihan Harus Diimplementasikan Secara Maksimal
Akan tetapi tidak semua guru non ASN bisa dapat.
Cuma guru dengan kriteria tertentu yang dinyatakan berhak menerima insentif dari Kemendikbud ristek. Adapun kriteria guru Non ASN dimaksud adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Memenuhi beban mengajar sesuai peraturan perundang-undangan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak memiliki status sebagai ASN