Persesjen Teken Kebijakan Baru Terkait Guru Non ASN

Persesjen Teken Kebijakan Baru Terkait Guru Non ASN-IST/CE -

- Sudah bekerja dengan masa pengabdian paling singkat 17 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan

Akan tetapi perlu diketahui juga, guru-guru penerima insentif yang terbukti terdapat ketidaksesuaian dalam data dan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam juknis ini diwajibkan untuk mengembalikan lagi uang bantuan tersebut ke negara dengan mekanisme berikut:

1. Kontak Puslapdik untuk meminta kode pembayaran.

2. Puslapdik menghasilkan kode pembayaran melalui SIMPONI.

3. Pengembalian dana dapat dilakukan melalui pos atau bank sesuai kode pembayaran dalam waktu yang ditetapkan.

4. Bukti setor dikirimkan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan setoran.

Itulah tadi informasi mengenai kriteria guru Non ASN yang akan menerima insentif bulanan dari Kemendikbud tahun ini. 

Tag
Share