UMKM di RL Banyak Belum Miliki Sertifikat Halal
Kemenag Rejang Lebong saat melakukan pengecekan dan sosialisasi sertifikasi halal kepada UMKM di Rejang Lebong.-DOK/HUMAS KEMENAG -
BACAKORANCURUP.COM - Meski sudah gencar melakukan sosialisasi sertifikasi halal sejak tahun 2023 lalu.
Nyatanya sampai saat ini, masih banyak UMKM di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk UMKM nya.
Bahkan diketahui, jumlah UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal belum sampai 50 persen dari jumlah UMKM yang ada di Rejang Lebong.
Hal ini sebagaimana diungkapkan secara langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs Akhmad Hafizzudin MHI, Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
"Sesuai dengan arahan Kemenag RI sejak 2023 lalu, kita sudah gencar melakukan sosialisasi soal sertifikat halal ini. Namun sampai saat ini, memang masih banyak UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal. Karena itu kita akan menggenjot dan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi, agar semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produknya," kata Hafizzudin yang akrab disapa Hafiz.
BACA JUGA:Final! Pendaftar PPPK Tahap Pertama Tembus 1.299 Orang
BACA JUGA:Resmi Dilantik sebagai Presiden-Wapres RI, Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Adapun kendala kenapa masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal kata Hafiz.
Dikarenakan banyak masyarakat yang belum paham, dan cuek serta acuh tak acuh dengan keberadaan sertifikat halal yang diharuskan untuk label produk mereka.
Bahkan untuk tingkat kesadaran masyarakat sendiri kata dia, saat ini masih sangat rendah dan kurang.
"Perlu upaya keras untuk memberikan pengertian kepada para UMKM di Rejang Lebong ini. Karena itu kita meminta para penyuluh dari masing-masing KUA, agar lebih gencar lagi mensosialisasikan sertifikat halal ini," jelasnya.
Dia juga menegaskan, seluruh UMKM di seluruh Indonesia tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, wajib memiliki serifikat halal.
Ini berdasarkan intruksi yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menerapkan semua UMKM menjadi halal semua, yang diakui di seluruh Indonesia.
Apalagi kata dia, sertifikat halal ini penting untuk UMKM yang menjual makanan dan minuman.