Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Raffi Ahmad telah resmi diangkat jadi Utusan Khusus Presiden, penasaran dengan gajinya berapa? Raffi Ahmad bakal mendapatkan gaji hingga tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lantas, berapa besaran gaji Raffi Ahmad?
Tak hanya gaji, setiap bulannya Raffi Ahmad juga bakal mendapatkan tunjangan. Dimana jika diakumulasikan, gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp Rp 18.648.000.
Angka tersebut diperoleh dari gaji Raffi Ahmad sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Ini Permasalahnnya
BACA JUGA:Debat Kedua Calon Gubernur Jakarta Dihadiri oleh Pakar dan Akademisi
Bukan cuma itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Sedangkan gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Perlu diketahui juga, bagi tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sedangkan untuk deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP: