Pemilik Tanah Wajib Pasang Patok, Ini Ukurannya Sesuai Ketentuan ATR/BPN
Ilustrasi patok tanah.-Ist-
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemasangan patok batas tanah menjadi tanggung jawab penuh pemilik tanah. Hal ini disebutkan dalam unggahan resmi di akun Instagram @kementerian.atrbpn beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pemasangan patok penting dilakukan sebagai langkah awal sebelum pengukuran tanah oleh petugas Kantor Pertanahan. Patok ini berfungsi sebagai penanda batas kepemilikan tanah, guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Tanah Tanpa Sertipikat Tidak Otomatis Diambil Negara, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Aset PLN, Dukung Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Ukuran Patok Sesuai Standar
Patok dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. Adapun ukuran patok yang disarankan memiliki panjang total minimal 50 cm. Dari panjang tersebut, 40 cm harus tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya berada di atas permukaan tanah.
"Setelah patok terpasang sesuai ketentuan, barulah petugas Kantor Pertanahan dapat melakukan pengukuran langsung di lokasi," tulis keterangan dalam unggahan Kementerian ATR/BPN tersebut.
BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN
BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN
Pemasangan patok yang sesuai standar tidak hanya mempermudah proses sertifikasi tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap batas lahan yang dimiliki seseorang.
Masyarakat diimbau untuk segera memasang patok sesuai spesifikasi apabila hendak melakukan pengurusan tanah, terutama dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang saat ini digencarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL