Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Empat Aset Lahan Pemkab Diduga Dikuasai Warga, DPRD Rejang Lebong Desak Penertiban

Kantor DPRD Rejang Lebong.- Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan empat bidang aset lahan milik Pemkab yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Permasalahan tersebut mencuat setelah DPRD menemukan masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah. Dari ratusan aset lahan yang tercatat, sebagian di antaranya dinilai rawan dicaplok pihak lain.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Firmansyah, menegaskan bahwa persoalan aset tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan daerah di kemudian hari.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kalau aset daerah tidak segera ditertibkan dan disertifikasi, maka akan terus muncul persoalan seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA:BKPSDM Rejang Lebong Tegaskan Tak Ada Syarat Tambahan PPPK, Ini Penjelasan Resminya

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Tinjau Ulang Penanganan Banjir, Siapkan Langkah Antisipasi Lebih Terpadu

Firmansyah mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, Pemkab Rejang Lebong memiliki ratusan bidang lahan, namun puluhan persen di antaranya belum bersertifikat. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penguasaan lahan oleh pihak lain. Adapun empat aset yang saat ini disorot antara lain lahan balai kelurahan dan balai desa di wilayah Curup dan Curup Selatan, lahan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), serta lahan milik Dinas Ketahanan Pangan (DKP) yang berada di Kecamatan Selupu Rejang.

“Yang menjadi masalah, sebagian lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan pribadi, padahal statusnya tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

DPRD mendorong Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penelusuran dokumen kepemilikan, penertiban administrasi, hingga sertifikasi aset.

Sementara itu, Sekretaris BPKD Rejang Lebong, Emir Pasha, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk membahas penyelesaian aset-aset bermasalah tersebut.

“Kami tidak bisa bertindak sendiri. Semua harus melalui kajian administrasi dan hukum agar langkah yang diambil tidak menimbulkan masalah baru,” kata Emir.

BACA JUGA: BMKG: Sejumlah Wilayah Rejang Lebong Berstatus Waspada

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup Divonis Bersalah

Ia menyebut, dari empat aset yang dipersoalkan, lahan milik DKP menjadi salah satu yang paling kompleks karena sebagian wilayahnya telah terbangun dan digunakan warga, bahkan setelah adanya pembangunan akses jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan