Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan Huntap

Wakil Mentri ATR/BPN-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam di berbagai wilayah Sumatera. Dukungan ini difokuskan pada penguatan aspek pertanahan serta penyesuaian tata ruang, sebagai fondasi utama agar pembangunan Huntap dapat berjalan cepat, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari transparansi kinerja dan koordinasi lintas sektor pemerintah. Upaya tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring pada Minggu (28/12/2025) malam.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa peran kementeriannya sangat krusial dalam memastikan lokasi pembangunan Huntap benar-benar siap dari sisi hukum dan tata ruang. Menurutnya, tanpa kepastian status tanah dan kesesuaian peruntukan ruang, pembangunan Huntap berpotensi menghadapi hambatan di kemudian hari.

"Melalui penguatan aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum melalui sertipikat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Ossy Dermawan dalam rapat tersebut.

Salah satu peran strategis Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi dan data pertanahan atas lahan yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Data ini menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah, mulai dari verifikasi status lahan hingga penetapan hak atas tanah bagi masyarakat penerima Huntap. Dengan adanya data yang akurat dan valid, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan pembangunan secara lebih terarah dan terkoordinasi.

BACA JUGA: Dinilai Transparan dan Akuntabel, ATR/BPN Raih Penghargaan Informatif 2025

BACA JUGA:Penuh Semangat dan Kekompakan, Tim Tenis ATR/BPN Ukir Prestasi di SATO Open 2025

Dalam proses penentuan lokasi Huntap, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, tanah yang digunakan harus berstatus clean and clear, yakni tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum. Kedua, secara teknis lokasi tersebut harus aman dan tidak berada di kawasan rawan bencana. Ketiga, lokasi Huntap tidak boleh terisolasi dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti akses ke sekolah, lahan pertanian, atau pusat aktivitas warga. Keempat, lokasi harus mudah dijangkau dan mendukung jalur logistik agar proses pembangunan maupun aktivitas sehari-hari masyarakat dapat berjalan lancar.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Wamen Ossy menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk lebih proaktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini bertujuan agar proses pengadaan tanah Huntap dapat dipercepat dan berjalan secara sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian serius terhadap kesesuaian tata ruang. Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang direncanakan untuk pembangunan Huntap berasal dari tanah PTPN. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peruntukan ruang dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. Penyesuaian ini menjadi bagian dari tugas Kementerian ATR/BPN agar pembangunan Huntap tidak terhambat oleh aturan tata ruang yang berlaku.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah yang nantinya akan diterima oleh masyarakat penerima Huntap. Kepastian sejak awal dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Skema pemberian hak atas tanah pun disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, baik melalui Sertipikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, para pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

BACA JUGA:Cegah Sengketa Tanah, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Wakaf dan Rumah Ibadah di Jatim

BACA JUGA:Hilang Sertifikat Tanah Saat Banjir ? Ini Penjelasan dan Jaminan dari Menteri ATR/BPN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan