Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tak Semua Operasi Gratis ! Ini Ketentuan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

IST Kebijakan baru soal BPJS--

BACAKORANCURUP.COM - BPJS Kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya besar. Melalui pembayaran iuran secara rutin dan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, hingga rumah sakit rujukan.

Salah satu manfaat penting yang diberikan BPJS Kesehatan adalah penjaminan terhadap tindakan operasi. Keberadaan layanan ini sangat membantu masyarakat, mengingat biaya operasi umumnya tidak murah. Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis operasi dapat dibiayai oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman yang baik mengenai batasan dan ketentuan ini sangat penting agar peserta tidak memiliki persepsi keliru sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis tertentu.

Berikut beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan dan perlu diketahui oleh peserta :

1. Operasi akibat kecelakaan

Tindakan operasi yang dilakukan karena kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena kasus kecelakaan telah memiliki skema jaminan tersendiri, seperti Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas dan asuransi ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Buah Jamblang, Buah Lokal Indonesia dengan Kandungan Antioksidan Alami

BACA JUGA: Jelajah Dunia Tanpa Drama Visa, Ini Keunggulan Paspor Indonesia 2026

2. Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang bertujuan memperbaiki atau memperindah penampilan, seperti bedah plastik untuk alasan estetika, tidak termasuk dalam jaminan BPJS. BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan medis yang berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan atau keselamatan pasien.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Tindakan medis yang diperlukan akibat kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan cedera pada diri sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk mencegah penyalahgunaan sistem jaminan kesehatan.

4. Operasi yang dilakukan di luar negeri

BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas medis dalam negeri yang telah bekerja sama. Oleh karena itu, tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak dapat diklaim melalui BPJS.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan