Tak Semua Operasi Gratis ! Ini Ketentuan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
IST Kebijakan baru soal BPJS--
Peserta yang tidak mengikuti alur pelayanan, misalnya langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi.
Meskipun terdapat beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai jenis operasi penting. Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya meliputi operasi jantung, operasi caesar, pengangkatan kista, miom, dan tumor, odontektomi, bedah mulut, operasi usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga tindakan timektomi. Jenis-jenis operasi ini dinilai penting dan berkaitan langsung dengan keselamatan serta kualitas hidup pasien.
Agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tahap awal dimulai dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar. Apabila dokter menilai pasien memerlukan tindakan lanjutan, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
Selain mengikuti alur pelayanan, peserta juga harus menyiapkan dokumen penting, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan mengetahui aturan sejak awal, peserta dapat menghindari kendala administratif maupun pembiayaan, serta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan tepat guna.