Mengapa Pemerintah Mencabut HGU di Lampung ? Ini Penjelasan ATR/BPN
Mentri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama di Kejaksaan RI dalam menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (Foto : @kementerian.atrbpn)--
BACAKORANCURUP.COM - Upaya penataan dan pengamanan aset negara terus dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh sumber daya strategis dikelola sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertahanan, serta pimpinan berbagai lembaga negara terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, lahan yang selama ini berstatus HGU tersebut diketahui berada di atas tanah yang merupakan aset milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pertanahan, sehingga diperlukan langkah tegas dan terukur untuk mengembalikan hak penguasaan lahan kepada instansi yang berwenang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan pencabutan seluruh sertipikat HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (21/01/2026).
BACA JUGA:Menteri Nusron Pastikan Urus Sertipikat Tanah Gratis Bagi Korban Banjir Sumatra
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta memiliki pandangan dan pemahaman hukum yang sejalan. Oleh karena itu, keputusan yang diambil diyakini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa sertipikat HGU yang dicabut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam badan usaha lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan. Dari hasil pemeriksaan dan penertiban administrasi pertanahan, negara berhasil mencatatkan kembali aset dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang dapat dihindari melalui penataan aset yang tepat dan akuntabel.
Setelah pencabutan HGU dilakukan, lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara. Proses lanjutan yang akan dilakukan bersifat administratif, meliputi pengajuan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan lahan sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Di Era Digital Kok Masih Ada Sertipikat Ganda ? Ini Jawabannya !
BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Cek Biaya Sertipikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut sejatinya telah lama menjadi perhatian. Sejak tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berulang mencatat permasalahan ini sebagai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan. Oleh sebab itu, penertiban status hukum dan administrasi lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan bersama TNI Angkatan Udara sebagai pengelola aset negara di bidang pertahanan.
Donny menambahkan bahwa ke depan, lahan tersebut akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh TNI AU untuk mendukung kepentingan pertahanan negara. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi terkait atas dukungan serta sinergi yang terjalin dalam penyelesaian persoalan ini. Kesepakatan bersama tersebut dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus menegakkan tata kelola pertanahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Sertipikat Tanah jadi Modal, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi ATR-BPN dan Kementerian UMKM