Ini Syarat Baru Sertifikasi Guru
Abdul Mu'ti--
BACAKORANCURUP.COM - Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti baru-baru ini mengumumkan syarat yang ditambah dalam sertifikasi guru. Karenanya, guru yang mengajar di SD SMP dan SMA wajib untuk mengetahui syarat baru tersebut.
Sertifikasi guru merupakan proses yang dilaksanakan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
Usai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik, guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi. Karena ini adalah salah satu bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.
Dikatakan Abdul, sertifikasi ini diberikan untuk mendorong guru supaya terus meningkatkan kompetensinya. Selain itu, tunjangan ini juga akan memberikan motivasi untuk menjadi lebih baik dalam proses pembelajaran.
BACA JUGA:Dua Menteri Era Prabowo Ini Sepakat Soal PPG
BACA JUGA:Kemenag Berharap Bantuan Seragam Gratis untuk Madrasah Berlanjut
Di samping mengajar, guru yang tersertifikasi juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan sejawat dan masyarakat sekitar. Apabila sudah memenuhi syarat sertifikasi, seorang guru menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan diri. Yang diharapkan bisa menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan
Ketika meluncurkan bulan guru nasional atau HGN, Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti benar-benar fokus memikirkan kesejahteraan guru. Bahkan dirinya menegaskan, bahwa kesejahteraan guru semua dimulai dengan sertifikasi.
"Guru bermutu, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan (sertifikasi)," kata Abdul.
Adapun syarat baru yang wajib dipenuhi guru, sebut Abdul Mu'ti, ialah adanya dua materi tambahan yang harus diselesaikan guru dalam pendidikan profesi guru atau PPG.
"Jangan kaget kalau akan ada 2 materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," ungkap Abdul Mu'ti