Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK

ist Ilustrasi Pilwali Kota Palopo.--

BACAKORANCURUP.COM- Kemenangan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 kini berada dalam ancaman.

Pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-Nur) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi menganulir kemenangan pasangan nomor urut 4 tersebut. 

Pasangan FKJ-Nur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) dengan alasan bahwa selisih suara antara mereka memenuhi syarat untuk digugat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada.

Dalam aturan itu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa bisa menggugat hasil pemilu jika terdapat perbedaan suara maksimal 2%.

Trisal-OME meraih 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang memperoleh 33.338 suara. Selisih tersebut hanya sebesar 1,75% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih, sehingga memenuhi syarat untuk menggugat.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sebelumnya merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME akibat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.

BACA JUGA:Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Gadget Refurbish

BACA JUGA:Benarkah, BBM Tahun Depan Dikenakan PPN 12 Persen : Pertamina Beri Respon Begini

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada putusan hukum tetap terkait dugaan itu.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu bisa menjadi dasar kuat bagi MK untuk mengabulkan gugatan FKJ-Nur.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, seperti pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPU, majelis hakim MK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, bahkan berpotensi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau mendiskualifikasi pasangan yang bermasalah,” jelas Prof. Ilmar.

Kuasa Hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu adalah poin penting dalam gugatan ini. Ia merasa KPU Palopo telah mengabaikan rekomendasi tersebut tanpa alasan hukum yang jelas.“Rekomendasi Bawaslu adalah hal yang wajib dipertimbangkan. Pengabaian ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meminta MK mengoreksi keputusan KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, keputusan akhir mengenai validitas ijazah Trisal Tahir berada di tangan pengadilan.

“Bawaslu sudah merekomendasikan berdasarkan temuan kami, tetapi KPU memiliki pandangan hukum lain. Kami hanya bisa menunggu putusan pengadilan terkait keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.

Tag
Share