Polres Rejang Lebong Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Dalam Tempo Sebulan!
Konferensi pers ungkap kasus kejahatan oleh Polres Rejang Lebong, Jumat 27 Desember 2024.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dalam tempo sebulan sejak November hingga Desember ini, Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sedikitnya 6 pelaku kejahatan.
Baik itu tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan hingga pencurian dengan pemberatan.
Data terhimpun CE, 6 pelaku kejahatan yang diamankan tersebut, diantaranya DH (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Pasar Tengah yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap FA (20) di salah satu los Pasar Atas Curup.
Pelaku ini diamankan di tempat kosan temannya pada bulan November lalu.
Lalu AS (18) warga Kecamatan Curup Tengah, MD (18) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, MR (18) warga Kelurahan Tempel Rejo, VD (17) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap MD (18) warga Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada 28 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Polisi Minta Warga Tetap Waspadai Aksi Begal!
BACA JUGA:BB Buka Layanan Hingga 31 Desember
Dimana untuk VD salah satu pelaku diketahui masih dibawah umur, dan sudah dilimpahkan ke Kejari dan diproses hingga tahap II. Sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam proses lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diamankan yakni BI (21) warga Desa Muara Teliti Kecamatan PUT, akibat kasus Curat yang dilakukan dirinya bersama ketiga rekannya.
Dimana dua rekan lainnya sudah diamankan dan berkasnya sudah P21, sedangkan 1 pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran, atau masuk dalam DPO.
"Untuk para pelaku sudah diamankan, dan ada yang masih dalam pengejaran, serta ada yang tinggal menjalani sidang. Para pelaku yang diamankan tersebut merupakan tangkapan dari bulan November hingga Desember 2024 ini," kata Waka Polres Kompol Tekat Parmo K SH didampingi Kasi Humas AKP S Simanjuntak dan Kasat Reskrim, AKP Denyfita Mochtar dalam konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Jumat 27 Desember 2024.
Dia menegaskan, pihak kepolisian akan memberantas seluruh pelaku kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Karena itu dia mengingatkan, agar para pelaku kriminalitas ini jangan main-main dan jangan banyak ulah di Rejang Lebong.
"Sesuai dengan intruksi Kapolri yang diturunkan kepada Kapolda dan juga ke tingkat Kapolres. Kita akan memberantas seluruh kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum masing-masing," tandasnya.