Bisa Kena Hukum! Honorer Ini Tidak Berhak Menerima Gaji dari Pemerintah

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh digaji oleh pemerintah.

Jika hal tersebut tetap dilakukan, pemerintah daerah yang melakukannya berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah, penjabat, serta jajarannya pada Rabu, 8 Januari 2025.

Rapat tersebut membahas kondisi jumlah formasi PPPK yang tersedia, yang ternyata jauh lebih kecil dibandingkan jumlah tenaga honorer di Pemprov Jawa Timur. Berdasarkan data KemenPAN RB per 7 Januari 2025, berikut adalah hasil pemetaan formasi PPPK 2024 di Pemprov Jawa Timur:

BACA JUGA:Provinsi Baru Bakal Terbentuk di Sumatera, Sumbar Nyumbang 3 Kabupaten, Jambi 3 Kabupaten dan Riau 1 Kabupaten

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PNS Bulan Februari 2025, Ada Tambahan di Tunjangan?

Jumlah tenaga non-ASN (honorer) yang terdaftar di database BKN: 20.483

Jumlah formasi PPPK yang tersedia: 3.335

Selisih tenaga honorer yang belum mendapat formasi: 17.147

Dengan selisih sekitar 17 ribu orang ini, Mendagri mempertanyakan langkah yang diambil oleh Pemprov Jawa Timur.

Dalam Rakor tersebut, Sekda Jawa Timur menjelaskan bahwa gaji bagi tenaga honorer selama ini dibayarkan melalui belanja barang dan jasa, dengan tujuan menjaga kuota anggaran belanja pegawai yang dibatasi 30 persen dari APBD.

Mendagri menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada di database BKN, termasuk 17.147 honorer tersebut, harus didaftarkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan. Mendagri juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memutuskan sendiri status tenaga honorer tanpa melalui proses formal.

Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah daerah setelah seleksi PPPK tahun ini.

Jika setelah itu tenaga honorer masih digaji oleh pemerintah, hal tersebut dianggap melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa UU ASN telah melarang pengangkatan tenaga honorer, dan jika ditemukan pelanggaran dalam audit BPK, hal itu dapat menjadi kasus hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan