Pelantikan Kades yang Tak Bersengketa Gunakan Tanggal Berbeda

IST Mendagri Tito Karnavian.--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan 3 opsi terkait pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan oleh Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 22 Januari 2025.

Opsi pertama yaitu pada 6 Februari 2025 mendatang.

"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di istana negara," kata Tito.

Mantan Kapolri ini melanjutkan opsi selanjutnya yaitu pada 13 Maret 2025. Tito mengatakan tanggal tersebut sebagaimana disarankan oleh MK.

"Seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya," ungkapnya.

BACA JUGA:Sebut Rp10 Ribu Sudah Cukup Penuhi AKG

BACA JUGA:Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat

Opsi ketiga, Tito menyarankan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa yaitu pada 20 Maret 2025.

"Kami melihat Jadwal dismissal tanggal 13 feb tapi baru diserahkannya nanti penetapan tangggal 15 februari paling lambat. kalau ini ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," imbuhnya.

Tito menyebutkan setidaknya ada dua pertimbangan.

Dia mengatakan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

 "Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program strategis nasional dan program yang sesuai dengan visi-misi kepala daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah," ujar Tito.

Tag
Share