Bawaslu Sosialisasikan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Kepada Panwascam

NICKO/CE Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kepahiang.--

 
NICKO/CE Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kepahiang.--

KEPAHIANG, CE - Menindaklanjuti sejumlah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang. Pada Rabu (15/11) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dimana kegiatan itu dilaksanakan, untuk memberikan bekal penyelesaian pelanggaran kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pihaknya melibatkan jajaran Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang untuk memberikan bekal ke Panwascam tersebut.

"Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pidana pada tahapan Pemilu 2024 nanti. Kami melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan bekal kepada Panwascam yang ada di Kepahiang," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Persiapan Logistik Pemilu 2024 Sudah Mencapai 50 Persen

BACA JUGA:Sejumlah Harga Bapokting di Kepahiang Mengalami Kenaikan

Dijelaskan Mirzan, jika nanti terjadi suatu pelanggaran pidana pada tahapan pemilu nanti. Akan diserahkan ke pihak Gakkumdu, untuk tindak lanjut dan prosesnya. Namun sejauh ini, belum menerima laporan pelanggaran pidana pada tahapan Pemilu 2024 ini.

"Jika ada pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilu, itu prosesnya cukup panjang. Dimana jika ada laporan pelanggaran pidana di Panwascam, maka akan dilanjutkan ke Bawaslu, barulah kami Bawaslu melakukan telaah dan diserahkan ke pihak Gakumdu," jelasnya.

Mirzan juga menjelaskan, pelanggaran dalam tahapan Pemilu ini ada pelanggaran sengketa dan juga pelanggaran pidana, jika ke pidana diserahkan ke Gakumdu. Nanti di Gakumdu, pihak kepolisian dan kejaksaan yang melakukan prosesnya hingga ke pengadilan.

"Yang jelas sejauh ini, kami belum menerima adanya pelanggaran tahapan Pemilu, melainkan hanya sebatas konsultasi saja," tutup Mirzan. (CE3)

Tag
Share