DP3AP2KB Lebong di Deadline 60 Hari

IST Ilustrasi temuan.--

BACAKORANCURUP.COM- Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung tanggal 05 Februari  untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) dalam penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 130 juta.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa dari hasil audit investigasi penggunaan dana anggaran BOKB tahun anggaran 2022-2023 di DP3AP2KB Kabupaten Lebong, tim investigasi mendapati adanya temuan KN.

“Hasilnya telah kita laksanakan ekspose bersama pihak Kejari Lebong,” sampainya, Jumat 07 Februari 2025.

Lanjut Nurmanhuri, dari hasil KN yang didapat pihaknya telah memberikan waktu atau di deadline selama 60 hari setelah dilaksanakan ekspose  kepada DP3AP2KB Kabupaten Lebong untuk mengembalikan KN. Jika nantinya dari waktu 60 hari yang diberikan ternyata KN tidak dikembalikan, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Kejari Lebong.

“Jika tidak dikembalikan, maka proses hukum di Kejari akan dilanjutkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Taman Remaja Akan Ditata Ulang

BACA JUGA:Anggaran Rp 13,9 M untuk THR ASN

Terpisah, Kajari Lebong Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH menerangkan, meskipun sebelumnya penanganan penyelewengan dana BOKB ditangani oleh pihaknya, namun saat ini kasus diserahkan terlebih dahulu ke Inspektorat Lebong dalam menanganinya.

“Inspektorat masih menanganinya untuk pengembalian KN oleh OPD,” jelasnya.

Masih kata Robby, jika nantinya dari rentang waktu maksimal 60 hari ternyata pihak dari DP3AP2KB tidak menyelesaikan KN, maka penanganan kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan nantinya akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Akan kita naikan menjadi penyidikan, jika tidak dikembalikan,” tegasnya.

Nantinya ucap Robby, jika telah masuk kedalam tahap penyidikan, maka bisa dikatakan akan ada pihak-pihak yang terindikasi terlibat melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOKB tahun anggaran 2022-2023 dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

“Kita masih menunggu pengembalian KN terlebih dahulu,” tutupnya.

Tag
Share